Welcome To Indoacn

CYBER LAW

Cyber law adalah aturan-aturan atau hukum yang ada di dunia maya, yang biasanya berkaitan erat dengan internet, dimana biasanya aturan-aturan atau hukum tersebut digunakan untuk membatasi kegiatan-kegiatan yang mempunyai maksud untuk melanggar norma-norma, hak dan privasi orang lain.
Hak dan kewajiban tidak ada artinya jika tidak dilindungi oleh hukum yang dapat menindak mereka yang mengingkarinya. Sebuah dokumen untuk dapat diajukan ke depan pengadilan harus mengikuti tiga aturan utama:

1. The rule of authentification;
2. Hearsay rule; dan
3. The Best Evidence rule.



Pengadilan modern telah dapat mengadaptasi ketiga jenis aturan ini di dalam sistem E-commerce. Masalah autentifikasi misalnya telah dapat terpecahkan dengan memasukkan unsur?unsur origin dan accuracy of storage jika email ingin dijadikan sebagai barang bukti (sistem email telah diaudit secara teknis untuk membuktikan bahwa hanya orang tertentu yang dapat memiliki email dengan alamat tertentu, dan tidak ada orang lain yang dapat mengubah isi email ataupun mengirimkannya selain yang bersangkutan). Termasuk pula untuk proses autentifikasi dokumen digital yang telah dapat diimplementasikan dengan konsep digital signature. Aspek hearsay yang dimaksud adalah adanya pernyataan?pernyataan di luar pengadilan yang dapat diajukan sebagai bukti. Di dalam dunia maya, hal?hal semacam email, chatting, dan tele?conference dapat menjadi sumber potensi entiti yang dapat dijadikan bukti.
mengacu kepada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet & Transaksi Elektronika di atas, ada beberapa peraturan atau perundangan yang mengikat dan dapat dijadikan sebagai payung hukum dalam kegiatan bisnis e-commerce, diantaranya adalah :

1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
2. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
3. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
4. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata
5. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
6. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 Tentang Dokumen Perusahaan
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang
8. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
9. Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 Tentang Telekomunikasi
10. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
11. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
12. Peraturan Pemerintah RI Nomor 48 Tahun 1998 Tentang Pendirian Perusahaan Perseroan dibidang Perbankan.


Serta undang-undang dan peraturan lainnya yang terkait dengan kejahatan e-commerce ini.

*nnti terusin lagi.. cari referensi dl.. :D

Mengaktifkan Windows 8 dengan Windows 8 activator

Waduh dah lama nih ga ngurus ini blog karna aktifitas di dunia nyata :D
Share pertama di tahun 2013 nh bro.. :)